Minggu, 30 Maret 2014

Profil dan Sejarah Pendirian S1 BK UNESA

Program studi Bimbingan dan Konseling FIP Unesa (d/h IKIP Surabaya) berdiri sejak tahun 1964 yang kala itu bernama  Guidance and Counseling. Kemudian pada tahun 1968 berubah nama menjadi program studi Bimbingan dan Penyuluhan. Seiring dengan perjalanan waktu pada tahun 1984 berubah lagi menjadi program studi Bimbingan dan Konseling sampai saat ini. 
 
Pada awalnya, dari tahun 1964 sampai 1978 program studi ini mencetak sarjana muda Bimbingan dan Penyuluhan. Kemudian pada tahun 1974 sampai 1978 membuka program doktoral untuk  mencetak sarjana. Pada tahun 1982 program studi Bimbingan dan Konseling pernah membuka program  D3 dan berakhir pada tahun 1986. Akhirnya, sejak tahun 1979 sampai sekarang membuka program S1 Bimbingan dan Konseling.
Perjalanan panjang yang telah ditempuh oleh prodi Bimbingan dan Konseling, tak bisa dilepaskan dari perkembangan profesi konselor di Indonesia. Berawal pada dekade 1960-an, LPTK-LPTK mendirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Selanjutnya dengan disyahkannya kurikulum  tahun 1975 yang merupakan pengakuan pemerintah terhadap eksistensi profesi konselor. Pada tahun yang sama, didorong keinginan yang kuat untuk memperkokoh profesi konselor, maka di Malang dibentuklah organisasi profesi yang bernama IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Penyuluhan Indonesia) yang selanjutnya pada tahun 2001 berubah menjadi ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan konseling Indonesia). Dengan diberlakukannya kurikulum 1994, mulailah ada ruang gerak bagi layanan ahli bimbingan dan konseling dalam sistem persekolahan di Indonesia, sebab salah satu ketentuannya adalah mewajibkan tiap sekolah untuk menyediakan 1 (satu) orang konselor untuk setiap 150 peserta didik. 
 
Seiring dengan disyahkannya berbagai peraturan dan perundang-undangan oleh pemerintah mendorong perlunya pengembangan dan penataan prodi Bimbingan dan Konseling FIP UNESA sebagai pencetak calon konselor. Beberapa peraturan dan perundangan tersebut diantaranya; 1) UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2) PP nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan, 3) UU nomer 14 tahun 2005 tantang Guru dan Dosen, serta 4) Penataan Pendidikan Profesional Konselor Jalur Pendidikan Formal yang disusun oleh ABKIN dan di syahkan oleh Dirjen DIKTI tahun  2007. 5) Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Standart Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
 
Thank to Friska yusmila dewi and web INFOKU in http://friskaria78.blogspot.com

Lahirnya Bimbingan dan Konseling

Sejarah lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia diawali dari dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan) pada setting sekolah. Pemikiran ini diawali sejak tahun 1960. Hal ini merupakan salah satu hasil Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) di Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960.
Perkembangan berikutnya tahun 1964 IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Tahun 1971 beridiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) pada delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Menado. Melalui proyek ini Bimbingan dan Penyuluhan dikembangkan, juga berhasil disusun “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah Atas didalamnya memuat Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan.

Tahun 1978 diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP (setingkat D2 atau D3) untuk mengisi jabatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah yang sampai saat itu belum ada jatah pengangkatan guru BP dari tamatan S1 Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pengangkatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah mulai diadakan sejak adanya PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan. Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menp an/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi pelaksanaan di sekolah masih belum jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.

Sampai tahun 1993 pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas, parahnya lagi pengguna terutama orang tua murid berpandangan kurang bersahabat dengan BP. Muncul anggapan bahwa anak yang ke BP identik dengan anak yang bermasalah, kalau orang tua murid diundang ke sekolah oleh guru BP dibenak orang tua terpikir bahwa anaknya di sekolah mesti bermasalah atau ada masalah. Hingga lahirnya SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang di dalamnya termuat aturan tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah. Ketentuan pokok dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK Mendikbud No 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan oleh Guru Pembimbing. Di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah mulai jelas.

Thank to in http://belajarpsikologi.com/